WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan dana untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hal tersebut dikatakanya Kamis (05/03/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menyatakan anggaran THR bagi PNS dan PPPK telah dialokasikan dalam komponen belanja pegawai APBD Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran THR untuk PNS maupun PPPK sudah disiapkan, namun besaran dan jadwal pencairannya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Desti menambahkan, setelah PP diterbitkan, Pemkot akan menindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme teknis pencairan THR di tingkat daerah. Hal ini memastikan transparansi dan kepastian bagi ASN terkait hak mereka.














