FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan —  Forum Masyarakat Lampung (FORMAL) mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk hadir, bersikap tegas, transparan, dan berkeadilan dalam menyelesaikan persoalan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua, di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Koordinator FORMAL, Ustadz Usman Mursyid (UUM), menegaskan bahwa persoalan Register 44 tidak bisa didekati secara parsial. Negara wajib memastikan seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

UUM juga secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera melakukan evaluasi dan pencabutan Hak Guna Usaha PT. PSMI apabila terbukti telah melanggar ketentuan perizinan, batas konsesi, dan fungsi kawasan.

“Kami meminta negara hadir. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara persoalan pengelolaan kawasan terus berlarut-larut. Seluruh data dan proses harus dibuka secara terbuka dan objektif,” tegas UUM, Senin 9 September 2026.

Ia menilai persoalan Register 44 memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu penyelesaiannya harus melalui audit menyeluruh oleh lembaga berwenang.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Ditegaskan FORMAL:

 

  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pasal 38: Setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan sanksi pidana.

  1. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Pemegang HGU yang melanggar batas, fungsi kawasan, atau tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan wajib bertanggungjawab dan dapat dipidana.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33

UUM menyoroti maraknya pernyataan publik terkait aktivitas perusahaan di kawasan tersebut. Menurutnya, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka: status kawasan, dasar hukum pengelolaan, legalitas perizinan, serta hubungan hukum antara negara, perusahaan, dan masyarakat.

“Jika semua sesuai aturan, maka buka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, negara harus berani melakukan evaluasi, audit, dan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara kalah oleh kepentingan modal,” ujar UUM.

Menurut UUM, kepentingan petani dan masyarakat adat sekitar harus menjadi prioritas. Masyarakat tidak boleh dijadikan objek konflik atau dikorbankan akibat tumpang tindih kebijakan.

“Masyarakat berhak atas kepastian hukum untuk hidup, bekerja, dan mengelola lahan secara sah. Negara wajib hadir memberikan perlindungan itu,” katanya.

FORMAL menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Register 44 sepanjang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan data.

“Kami tidak berpihak pada perusahaan maupun kelompok tertentu. Kami berpihak pada hukum. Pastikan hukum ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan aset negara tidak disalahgunakan. Itu prinsip kami,” ujar UUM.

FORMAL juga mendesak agar segera dibuka ruang dialog multipihak yang melibatkan masyarakat, kelompok tani, Pemda Way Kanan, BPN, KLHK, dan aparat penegak hukum, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial.

“Jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik terbuka. Lakukan audit, evaluasi, dan penegakan hukum sejak sekarang. Yang benar dilindungi, yang salah ditindak sesuai hukum,” pungkas UUM.

Sebagai informasi:

Register 44 Sungai Muara Dua tercatat sebagai Kawasan Hutan Produksi dengan luas ± 33.730 hektare, berbatasan dengan Kec. Negara Batin, Pakuan Ratu, dan Kab. Tulang Bawang Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Fasum Griya Sukarame, Warga Surati Wali Kota dan Minta Perkim Periksa Legalitas Site Plan
Presiden PKS AMY: Swasembada Pangan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Petani
AMY Hadiri Pesta Rakyat Petani di Lampung, Riyono Caping: Bukti Nyata Keberpihakan PKS
Hut Ke-62 Partai Golkar DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ziarah Taman Makam Pahlawan, Doa Bersama Dan Tasyakuran
LAPORAN RESMI TELAH MASUK KE DLH PROVINSI LAMPUNG: LIM MINTA PENGAWASAN PT SAMUDRA NEW ENERGY INDONESIA DIBUKA TERANG-BENDERANG
KPU Way Kanan Tetapkan 362.226 Pemilih dalam PDPB Triwulan III 2026
Pembinaan dan Penyegaran Anggota Damkar Way Kanan, Topan Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
Bupati Way Kanan Apresiasi Polres dan Polsek Umpu Semenguk atas Pengungkapan Kasus Begal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Polemik Fasum Griya Sukarame, Warga Surati Wali Kota dan Minta Perkim Periksa Legalitas Site Plan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Presiden PKS AMY: Swasembada Pangan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Petani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:52 WIB

AMY Hadiri Pesta Rakyat Petani di Lampung, Riyono Caping: Bukti Nyata Keberpihakan PKS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Hut Ke-62 Partai Golkar DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ziarah Taman Makam Pahlawan, Doa Bersama Dan Tasyakuran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

LAPORAN RESMI TELAH MASUK KE DLH PROVINSI LAMPUNG: LIM MINTA PENGAWASAN PT SAMUDRA NEW ENERGY INDONESIA DIBUKA TERANG-BENDERANG

Berita Terbaru