WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM) menyampaikan surat Audiensi, Klarifikasi, dan Dialog Terbuka kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan lingkungan dan pelayanan publik.
LIM menilai sejumlah persoalan lingkungan di Lampung perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan berbasis data. Persoalan tersebut meliputi tata kelola persampahan, kondisi armada dan retribusi persampahan, drainase dan ruang terbuka hijau, pembangunan Living Plaza Rajabasa, serta aktivitas PT Samudra New Energy Indonesia di Tanjung Bintang.
Ketua LIM, Albanna, menegaskan bahwa audiensi ini bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk mempertemukan data, fakta lapangan, dan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan. Kami datang untuk meminta kejelasan. Ketika persoalannya menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat, maka pemerintah harus terbuka memberikan data dan menjelaskan apa yang sudah dilakukan,” tegas Albanna.
Pertama, tata kelola persampahan Kota Bandar Lampung.
LIM mempertanyakan kondisi armada pengangkutan sampah, mekanisme pemeliharaan, pelayanan persampahan, retribusi, hingga pengelolaan drainase dan ruang terbuka hijau. LIM juga meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional persampahan Tahun 2025 sebesar Rp8,229 miliar.
Kedua, pembangunan Living Plaza Rajabasa.
LIM meminta kejelasan mengenai status Persetujuan Lingkungan, AMDAL/RKL-RPL, perubahan rencana pembangunan, serta pengawasan terhadap potensi dampaknya terhadap drainase, daerah resapan, dan lingkungan masyarakat sekitar.
Ketiga, aktivitas PT Samudra New Energy Indonesia.
LIM meminta pemerintah menjelaskan status Persetujuan Lingkungan, dokumen lingkungan, perizinan, pengelolaan limbah, emisi, serta dasar administratif atas kembali beroperasinya kegiatan produksi perusahaan.
LIM menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan maupun investasi. Yang menjadi perhatian adalah kepastian bahwa pembangunan berjalan sesuai hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Pembangunan boleh berjalan, investasi boleh berkembang. Tetapi hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat tidak boleh ditempatkan di belakang kepentingan ekonomi,” ujar Albanna.
LIM juga menegaskan bahwa seluruh persoalan yang disampaikan merupakan bahan klarifikasi dan verifikasi, bukan tuduhan atau vonis terhadap pihak tertentu. Karena itu, LIM mendorong pemerintah memberikan penjelasan secara objektif serta membuka informasi yang secara hukum dapat diakses masyarakat.
Koordinator Lapangan (KORLAP) Daffa menegaskan bahwa audiensi dan dialog terbuka merupakan langkah awal untuk mendapatkan kejelasan sekaligus mendorong adanya tindak lanjut yang nyata.
“Kami ingin persoalan ini dibicarakan secara terbuka. Data dipertemukan dengan fakta, pemerintah memberikan penjelasan, dan masyarakat mendapatkan kepastian. Dialog bukan berarti melemahkan perjuangan. Dialog adalah cara kita menguji kebenaran dan mencari penyelesaian,” tegas Daffa.
LIM berharap audiensi dapat menjadi ruang yang objektif dan terbuka antara mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat untuk membahas persoalan lingkungan secara serius.
Bagi LIM, kontrol sosial bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang berani memastikan kepentingan publik tetap diperjuangkan.














