WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan — Tim gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang menjadi sasaran tindak lanjut laporan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, masing-masing pria berinisial DF (29), warga Kecamatan Pakuan Ratu, dan perempuan berinisial ER (25), warga Kecamatan Negara Batin.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mendatangi lokasi dengan melibatkan warga setempat.
Saat berada di dalam rumah, petugas menemukan DF dan ER. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap DF.
Polisi Temukan Diduga Sabu Seberat 4,25 Gram
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong kecil atau pouch berwarna biru di saku celana sebelah kanan yang dikenakan DF.
Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,25 gram.
Selain barang yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.
Barang bukti itu meliputi 90 plastik klip kosong, satu timbangan digital, enam korek api gas, satu alat isap atau bong, satu celana pendek merek Quiksilver berwarna hitam, serta dua unit telepon seluler dari berbagai merek.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Senjata Api Rakitan dan Amunisi Turut Diamankan
Dalam pengungkapan yang sama, polisi juga mengamankan ER terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.
Menurut keterangan kepolisian, saat penggeledahan berlangsung, petugas melihat ER menyerahkan sebuah benda kepada DF menggunakan tangan kanannya.
Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak.
Petugas kemudian mengamankan senjata tersebut. Dari pemeriksaan awal, senjata api rakitan itu disebut berisi dua butir peluru kaliber 9 milimeter dan ditemukan pula tiga selongsong peluru dengan kaliber yang sama.
Senjata api, amunisi, dan selongsong tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Meski demikian, kepemilikan, asal-usul, serta keterkaitan senjata api dan amunisi dengan masing-masing pihak masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua Terlapor Dibawa ke Polres Way Kanan
Setelah pengungkapan tersebut, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, dalam perkara dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata api rakitan tanpa hak, ER disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Kedua terlapor tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














