WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menetapkan sebanyak 362.226 pemilih dalam hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang digelar pada Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Hairul Pasya, S.T., didampingi anggota KPU, yakni I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Nufi M. Yusuf, dan Ibnumuslim.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukidra, bersama anggota Bawaslu Lukman Latif; Sekretaris KPU M. Arifin beserta jajaran; serta perwakilan Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan, Kesbangpol, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Hairul Pasya menegaskan bahwa PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi data pemilih agar tetap valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan.
Menurutnya, data pemilih tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemiluan, tetapi juga menjadi salah satu unsur penting dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih.
“Data pemilih bukan sekadar kumpulan data, tetapi merupakan fondasi utama dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih,” ujar Hairul.
Ia menambahkan, pemutakhiran secara berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab KPU untuk memastikan daftar pemilih terus diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui proses ini kita memastikan bahwa daftar pemilih yang kita miliki selalu mutakhir. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan terpercaya,” tambahnya.
Pemilih Laki-Laki Lebih Banyak
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Nufi M. Yusuf, memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih untuk Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Way Kanan tercatat sebanyak 362.226 orang, terdiri atas 184.555 pemilih laki-laki dan 177.671 pemilih perempuan.
Data tersebut tersebar di 15 kecamatan dan 227 kelurahan/kampung di Kabupaten Way Kanan.
Pemutakhiran data mencakup pemilih aktif yang masih memenuhi syarat, pemilih baru yang telah memenuhi persyaratan, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS).
Kategori TMS antara lain mencakup pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun menjadi anggota TNI atau Polri aktif, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPU melakukan pembaruan terhadap elemen data pemilih, seperti alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan jenis kelamin. Masukan masyarakat mengenai data pemilih juga diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Perkuat Transparansi dan Koordinasi
Setelah pemaparan hasil rekapitulasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, disaksikan jajaran KPU dan para undangan.
Berita acara tersebut kemudian diserahkan kepada instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pemutakhiran data pemilih.
Melalui pelaksanaan PDPB secara berkelanjutan, KPU Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui dan menyempurnakan data pemilih secara berkala. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
Rapat pleno berlangsung tertib dan lancar, kemudian ditutup dengan penyerahan berita acara kepada instansi terkait.














