WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIM) secara resmi telah memasukkan laporan pengaduan masyarakat dan mahasiswa kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung pada 29 September 2026, terkait sejumlah persoalan lingkungan dan kepatuhan administratif PT Samudra New Energy Indonesia yang berlokasi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial LIM bersama masyarakat dan mahasiswa untuk memastikan bahwa aktivitas industri berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, dokumen lingkungan, serta tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam laporan, LIM meminta DLH Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.
Persoalan ini bukan muncul tanpa dasar. Sebelumnya, PT Samudra New Energy Indonesia menjadi perhatian setelah adanya inspeksi oleh DLH Kabupaten Lampung Selatan pada 28 April 2026, yang dalam pemberitaan memuat sejumlah persoalan administratif dan teknis, antara lain terkait Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, pengelolaan Limbah B3, Persetujuan Bangunan Gedung, hingga kesesuaian tata ruang.
Kemudian, aktivitas produksi perusahaan kembali dilaporkan terlihat pada Juni 2026. Hal tersebut menjadi salah satu alasan LIM meminta pemerintah memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar administratif dan hukum atas kembali beroperasinya kegiatan produksi perusahaan.
Kini laporan tersebut telah berada di meja DLH Provinsi Lampung dan akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
LIM menegaskan, persoalan ini tidak akan berhenti pada sekadar diterimanya surat laporan.
Kami menunggu pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, pengujian apabila diperlukan, serta penjelasan resmi dari pemerintah mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Ada sejumlah hal yang diminta untuk diperiksa, mulai dari status Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, pengelolaan Limbah B3, kondisi fasilitas pengolahan limbah, potensi pembuangan atau rembesan limbah, hingga kesesuaian kegiatan produksi dengan dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.














