Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Sepakati Raperda Tentang BMD Menjadi Peraturan Daerah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Membentuk Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Wakil Walikota Drs. Hi Deddy Amarullah hadir Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta beserta pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara

Seluruh fraksi di DPRD sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Walikota juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dedi Irawan Hadiri Perpisahan Siswa-Siswi Sd Dan Smp It Mahdhuri Diniyah 3 Krui
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, Resmikan Gedung PONED Puskesmas Bangkunat
HUT Ke 13, Pesisir Barat Berteman ” Optimalisasi Potensi Daerah Menuju Pesisir Barat yang Unggul. “
Dinas Sosial, P3AKB Pesisir Barat Gelar Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
Pemkot Bandar Lampung Bersama TNI Percepat Normalisasi Sungai Di Kelurahan Jagabaya 1
Forum Camat Kota Bandar Lampung Gerak Cepat Bersihkan Aliran Sungai
Bupati Dedi Irawan Lantik 9 Pejabat, Tekankan Kinerja Dan Disiplin
Walikota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Mempercepat Penanganan Mitigasi Banjir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Bupati Dedi Irawan Hadiri Perpisahan Siswa-Siswi Sd Dan Smp It Mahdhuri Diniyah 3 Krui

Selasa, 28 April 2026 - 11:33 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, Resmikan Gedung PONED Puskesmas Bangkunat

Rabu, 22 April 2026 - 11:36 WIB

HUT Ke 13, Pesisir Barat Berteman ” Optimalisasi Potensi Daerah Menuju Pesisir Barat yang Unggul. “

Selasa, 21 April 2026 - 12:02 WIB

Dinas Sosial, P3AKB Pesisir Barat Gelar Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:29 WIB

Pemkot Bandar Lampung Bersama TNI Percepat Normalisasi Sungai Di Kelurahan Jagabaya 1

Berita Terbaru