WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai tagihan kecil, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut berlaku untuk tagihan PBB dengan nilai hingga Rp150 ribu. Program ini merupakan arahan dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menilai masyarakat perlu mendapat keringanan di tengah kondisi ekonomi saat ini yang tidak menentu.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk empati pemerintah Kota kepada masyarakat.
“ Sesuai instruksi wali kota, nilai pajak mulai dari Rp0 sampai Rp150 ribu dibebaskan atau gratis oleh pemkot,” ujar Yusnadi, 15/02/2026.
Selain membebaskan pajak untuk nominal kecil, Pemkot juga menerapkan potongan pajak secara bertahap bagi kategori lainnya. Untuk tagihan Rp150.001 hingga Rp300.000 diberikan diskon 50 persen, sedangkan tagihan Rp300.000 hingga Rp500.000 mendapat potongan 30 persen.
Pemkot juga mempermudah proses pembayaran PBB dengan menyediakan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS serta jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Barcode pembayaran telah disebarkan untuk memudahkan transaksi.
Pemerintah kota juga meminta kepada RT, camat hingga lurah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandar Lampung berharap kepada masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus merasakan langsung manfaat kebijakan keringanan yang diberikan pemerintah daerah.













