WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah untuk menciptakan ketertiban umum. Fokus utama adalah memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di seluruh wilayah kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan langkah ini dilakukan guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“ Kami ingin memastikan suasana Ramadan tahun 2026 ini tetap kondusif. terhadap peredaran miras dan akan kami perketat melalui razia berkala di lapangan,” ujar Ahmad Nurizki “, 17/02/2026.
Satpol PP Bandar Lampung akan melaksanakan patroli ke sejumlah titik rawan, termasuk tempat hiburan malam, gudang penyimpanan, hingga toko-toko kecil yang diduga menjual miras tanpa izin resmi. Selain itu, pemantauan terhadap jam operasional tempat hiburan juga akan dilakukan sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku selama bulan Suci Ramadan.
Jika Pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah kota juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Ia berharaf langkah ini dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga Bandar Lampung selama bulan Ramadan.













