WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Senin (9/3/2026).
Peresmian ini menandai terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung yang berjumlah 2.651 wilayah. Posbankum diharapkan menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan langkah penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, masyarakat tidak lagi kesulitan mencari akses pelayanan hukum. Informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum kini bisa lebih cepat diperoleh,” ujarnya.
Menurut Mirza, Posbankum tidak hanya memberikan layanan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan masyarakat, seperti sengketa lahan, konflik antarwarga, hingga persoalan hukum keluarga.

Program ini juga dinilai selaras dengan agenda pembangunan nasional melalui Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memperkuat pembangunan dari desa.
“Kami berharap Lampung tidak hanya berkembang dari sisi komoditas dan ekonominya, tetapi juga dari sisi keadilan yang dapat diakses secara merata oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Posbankum sebagai tempat mendapatkan layanan informasi dan pendampingan hukum.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbankum, termasuk melalui mekanisme mediasi yang melibatkan aparat desa, Bhabinkamtibmas, maupun Babinsa.
“Jika masyarakat ingin menyelesaikan persoalan secara damai, Posbankum bisa menjadi tempat mediasi. Namun jika harus dilanjutkan ke pengadilan, tersedia juga lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan secara gratis,” jelasnya.
Di Provinsi Lampung sendiri terdapat 22 lembaga bantuan hukum yang siap memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu dengan pembiayaan dari negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman menyebut peresmian Posbankum desa dan kelurahan sebagai tonggak penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Saat ini, layanan Posbankum di Lampung didukung oleh 5.302 paralegal yang tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, pada 2025 juga telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti 3.800 peserta guna memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan dukungan sumber daya tersebut, Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah diakses, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung.














