Tambang Emas Ilegal Digerebek, 41 Ekskavator dan 24 Orang Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan —  Sebanyak 41 unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan diamankan aparat dalam operasi penertiban yang digelar Polda Lampung bersama TNI.

Dilansir dari berita Rilis.id Lampung, operasi tersebut dilakukan pada 8 Maret 2026 di sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di wilayah Way Kanan.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, dalam operasi tersebut aparat juga mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

“Sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi ini,” kata Helfi Assegaf, Selasa (10/3/2026).

Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi penertiban itu melibatkan Polda Lampung bersama Kodam II/Sriwijaya melalui Korem 043/Gatam. Aparat menyisir sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu.

Lokasi tambang ilegal tersebut diketahui berada di kawasan areal HGU perkebunan PTPN VII Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Lampung Kondusif Saat Malam Takbiran, Gubernur dan Forkopimda Lakukan Pemantauan Langsung

Polisi juga mengungkap terdapat 11 titik tambang ilegal yang teridentifikasi, dan tujuh titik di antaranya ditemukan saat operasi berlangsung.

Ketujuh lokasi tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN VII Kecamatan Blambangan Umpu, Jalan Lintas Martapura, KM 9 Blambangan Umpu, KM 6 Blambangan Umpu, Sungai Besi di sekitar lahan PTPN VII, serta kawasan Sungai Putih di Kecamatan Blambangan Umpu.

Selain mengamankan para pelaku, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator. Dari jumlah itu, tujuh unit telah dibawa ke Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, sementara 30 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dan akan segera dievakuasi.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum di wilayah Lampung, khususnya di Kabupaten Way Kanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dedi Irawan Hadiri Perpisahan Siswa-Siswi Sd Dan Smp It Mahdhuri Diniyah 3 Krui
Pemkab Way Kanan Gelar Rakor FPKMS, Dorong Pengembangan Kebun Masyarakat
Pemkab Way Kanan Gelar Rakor FPKMS, Dorong Pengembangan Kebun Masyarakat
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, Resmikan Gedung PONED Puskesmas Bangkunat
Way Kanan Gelar Istighotsah dan Pengajian Akbar Peringati HUT ke-27 Kabupaten
Koperasi Pertambangan Rakyat Mangku Bumi Sejahtera Ajukan Penetapan WPR ke Pemkab Way Kanan
Kodim 0427/Way Kanan Gelar Karya Bhakti Pengecatan Gereja HKBP Way Tuba
Petugas Lapas Way Kanan Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu Lewat Lemparan dari Luar Pagar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Bupati Dedi Irawan Hadiri Perpisahan Siswa-Siswi Sd Dan Smp It Mahdhuri Diniyah 3 Krui

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Rakor FPKMS, Dorong Pengembangan Kebun Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 07:17 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Rakor FPKMS, Dorong Pengembangan Kebun Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 11:33 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, Resmikan Gedung PONED Puskesmas Bangkunat

Selasa, 28 April 2026 - 07:38 WIB

Way Kanan Gelar Istighotsah dan Pengajian Akbar Peringati HUT ke-27 Kabupaten

Berita Terbaru