WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan untuk tertibkan aktivitas penambangan galian C dan alih fungsi bukit yang kian masif di wilayah Kota Bandar Lampung. Namun, ia menekankan bahwa langkah tegas baru dapat dilakukan secara optimal apabila pemerintah kota diberi kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Eva Dwiana, persoalan ini mendasar dalam pengendalian kerusakan bukit yang selama ini terletak pada batas kewenangan. Sejumlah kawasan perbukitan secara administratif berada di dalam wilayah kota, justru berada di bawah otoritas provinsi.
“ Memang pengawasannya menjadi kewenangan provinsi dan kami diberi ruang untuk ikut terlibat, insya Allah kami siap turun langsung dan bertindak tegas,” ujar Eva ”, Sabtu (14/2/2026).
Ia mengaku sangat perihatin melihat kondisi bukit-bukit yang dahulu menjadi kawasan hijau dan memiliki panorama alami, kini berubah menjadi area terbuka yang terkelupas. Lereng yang rusak, penghijauan yang hilang, serta aktivitas penambangan tanpa izin, yang dinilainya berpotensi besar mengganggu keseimbangan lingkungan kota Bandar Lampung.
Walikota Eva Dwiana juga telah menugaskan Wilson, selaku Asisten I Pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tetap diawali dengan koordinasi bersama pemerintah provinsi.
“Kita akan cek ulang lokasi-lokasi yang kabarnya masih beroperasi. Ada informasi bahwa tambang yang sudah ditutup, ternyata masih berjalan. Inilah yang membuat daerah resapan air terus hilang,” kata Eva “.
Ia juga menekankan bahwa bukit merupakan kawasan penyangga utama air hujan sebelum mengalir ke permukiman warga. Hilangnya fungsi resapan air, berpotensi meningkatkan ancaman banjir dan longsor di kawasan perkotaan.
Beberapa lokasi yang disebut mengalami kerusakan serius berada di kawasan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, serta di Bukit Camang di Kecamatan Kedamaian.
Menurut Eva, sebagian besar bukit di kawasan tersebut telah tergerus dan bahkan mulai diarahkan untuk rencana pembangunan perumahan hingga pusat kegiatan komersial.
“Seluruh perizinannya harus dibuka secara jelas dan transparan. Jangan sampai bukit dikorbankan atas nama pembangunan, sementara masyarakat yang akhirnya menanggung risiko banjir dan longsor,” tegasnya.













