Pemkot Bandar Lampung Di Tahun 2026 Membebaskan PBB Untuk Nilai Tagihan Kecil

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai tagihan kecil, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut berlaku untuk tagihan PBB dengan nilai hingga Rp150 ribu. Program ini merupakan arahan dari Wali Kota  Bandar Lampung Eva Dwiana yang menilai masyarakat perlu mendapat keringanan di tengah kondisi ekonomi saat ini yang tidak menentu.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk empati pemerintah Kota kepada masyarakat.

“ Sesuai instruksi wali kota, nilai pajak mulai dari Rp0 sampai Rp150 ribu dibebaskan atau gratis oleh pemkot,” ujar Yusnadi, 15/02/2026.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Kepada Warga Yang Menjadi Korban Bencana Kebakaran Di Kel Bumi Waras

Selain membebaskan pajak untuk nominal kecil, Pemkot juga menerapkan potongan pajak secara bertahap bagi kategori lainnya. Untuk tagihan Rp150.001 hingga Rp300.000 diberikan diskon 50 persen, sedangkan tagihan Rp300.000 hingga Rp500.000 mendapat potongan 30 persen.

Pemkot juga mempermudah proses pembayaran PBB dengan menyediakan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS serta jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Barcode pembayaran telah disebarkan untuk memudahkan transaksi.

Pemerintah kota juga meminta kepada RT, camat hingga lurah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandar Lampung berharap kepada masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus merasakan langsung manfaat kebijakan keringanan yang diberikan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44
LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan
Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu
Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah
Bupati Ayu Asalasiyah Evaluasi Kinerja Mal Pelayanan Publik Way Kanan, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Pemkab Way Kanan Benahi Mal Pelayanan Publik, Siapkan Layanan Lebih Modern dan Inklusif
Bupati Ayu Asalasiyah Resmi Buka Porkab Way Kanan 2026 Cabang Sepak Bola
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:30 WIB

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 15:02 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:59 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:30 WIB