Pemkot Bandar Lampung Ketatkan Pengawasan Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadhan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung —  Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengetatkan pengawasan aktivitas usaha hiburan selama bulan Suci Ramadhan 1447 H. Kali ini, Bandar Lampung menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menutup celah pelanggaran yang kerap muncul setiap tahun.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan malam telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional selama  bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi juga menyiapkan langkah administratif yang tegas.

“Semua pengelola sudah kami ingatkan secara tertulis. Selama bulan puasa, kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, 20/02/2026.

Larangan tersebut mencakup berbagai lini usaha hiburan, mulai dari diskotek, pub, bar, panti pijat, karaoke, hingga rumah biliar. Bagi pelaku usaha yang tetap nekat membuka layanan, pemerintah kota Bandar Lampung, menerapkan sanksi bertahap berupa teguran tertulis hingga tiga kali. Apabila peringatan itu diabaikan, izin usaha dapat dicabut dan tempat usaha ditutup secara permanen.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Gelar Safari Ramadan 1447 Hijriah Di Masjid Miftahul Jannah Rajabasa

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang toleransi bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet. Operasional hanya diperbolehkan, apabila pengelola mengantongi rekomendasi dari, Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia tingkat kota.

Selain sektor hiburan, kebijakan penertiban juga menyentuh pelaku usaha kuliner. Restoran dan rumah makan, yang tetap melayani pelanggan pada siang hari.  Diwajibkan menutup area layanan dengan, tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.

Langkah ini, menurut pemerintah kota, bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga keharmonisan sosial dan menciptakan suasana Ramadhan yang lebih tertib, kondusif, serta saling menghormati di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44
LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan
Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu
Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah
Bupati Ayu Asalasiyah Evaluasi Kinerja Mal Pelayanan Publik Way Kanan, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Pemkab Way Kanan Benahi Mal Pelayanan Publik, Siapkan Layanan Lebih Modern dan Inklusif
Bupati Ayu Asalasiyah Resmi Buka Porkab Way Kanan 2026 Cabang Sepak Bola
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:30 WIB

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 15:02 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:59 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:30 WIB