Pemkot Bandar Lampung Ketatkan Pengawasan Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadhan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung —  Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengetatkan pengawasan aktivitas usaha hiburan selama bulan Suci Ramadhan 1447 H. Kali ini, Bandar Lampung menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menutup celah pelanggaran yang kerap muncul setiap tahun.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan malam telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional selama  bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi juga menyiapkan langkah administratif yang tegas.

“Semua pengelola sudah kami ingatkan secara tertulis. Selama bulan puasa, kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, 20/02/2026.

Larangan tersebut mencakup berbagai lini usaha hiburan, mulai dari diskotek, pub, bar, panti pijat, karaoke, hingga rumah biliar. Bagi pelaku usaha yang tetap nekat membuka layanan, pemerintah kota Bandar Lampung, menerapkan sanksi bertahap berupa teguran tertulis hingga tiga kali. Apabila peringatan itu diabaikan, izin usaha dapat dicabut dan tempat usaha ditutup secara permanen.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Audiensi Dengan BPS Kota Bandar Lampung

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang toleransi bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet. Operasional hanya diperbolehkan, apabila pengelola mengantongi rekomendasi dari, Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia tingkat kota.

Selain sektor hiburan, kebijakan penertiban juga menyentuh pelaku usaha kuliner. Restoran dan rumah makan, yang tetap melayani pelanggan pada siang hari.  Diwajibkan menutup area layanan dengan, tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.

Langkah ini, menurut pemerintah kota, bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga keharmonisan sosial dan menciptakan suasana Ramadhan yang lebih tertib, kondusif, serta saling menghormati di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dedi Irawan Lantik 9 Pejabat, Tekankan Kinerja Dan Disiplin
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berdaya Saing
Upacara Ziarah di TMP Warnai Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Paripurna DPRD Lampung Tetapkan Rekomendasi LHP BPK, Fokus Perbaikan Kinerja dan Akuntabilitas Pemprov Lampung
Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah
Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu
Halal Bihalal 1447 H Pemprov Lampung, Gubernur Mirza Ajak Perkuat Sinergi dan Kepedulian kepada Masyarakat
Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:53 WIB

Bupati Dedi Irawan Lantik 9 Pejabat, Tekankan Kinerja Dan Disiplin

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:17 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15 WIB

Upacara Ziarah di TMP Warnai Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

Paripurna DPRD Lampung Tetapkan Rekomendasi LHP BPK, Fokus Perbaikan Kinerja dan Akuntabilitas Pemprov Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Upacara Ziarah di TMP Warnai Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:15 WIB