Kejari Way Kanan Serahkan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Program BSPS Tahun 2023

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan —  Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026).

 

Dua orang tersangka yang menjalani penahanan pada tahap penuntutan adalah A.W. (36), Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, dan I.F.R. (34), wiraswasta. Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Way Kanan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

 

Kedua tersangka juga mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara berupa uang tunai dengan total nilai Rp546.724.500. Dana tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI).Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara, Polres Way Kanan dan PCNU Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

 

Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, dengan fokus pada penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44
LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan
Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu
Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah
Bupati Ayu Asalasiyah Evaluasi Kinerja Mal Pelayanan Publik Way Kanan, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Pemkab Way Kanan Benahi Mal Pelayanan Publik, Siapkan Layanan Lebih Modern dan Inklusif
Bupati Ayu Asalasiyah Resmi Buka Porkab Way Kanan 2026 Cabang Sepak Bola
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:30 WIB

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 15:02 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:59 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:30 WIB