Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Polres Way Kanan Sita 20 Gelondong dan Merkuri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan —  Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kembali dilakukan jajaran Polres Way Kanan. Enam orang yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, berhasil diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti, termasuk 20 unit gelondong dan satu kilogram merkuri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di area tambang. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati enam orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

“Para pelaku diduga melakukan penambangan dengan metode menggali lubang hingga kedalaman sekitar 20 meter, kemudian batu hasil galian diolah menggunakan gelondong,” ujar Kapolres saat ekspose penertiban tambang ilegal, Senin (11/05/2026).

Dari enam orang yang diamankan, satu orang berinisial S alias Dedeng (37) diduga berperan sebagai kepala pekerja. Ia diketahui berdomisili di Desa Cimenteng, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara lima lainnya yakni WR (36), GM (39), H (22), DD (42) yang merupakan warga Jawa Barat serta AW (23) warga Serang, Banten, diduga bertindak sebagai pekerja tambang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 buah gelondong, dua alat hammer/jek, satu mesin Dongfeng 8 PK, satu genset merek Oshima, dua blower, satu lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu timbangan, satu kilogram merkuri atau air raksa, serta emas gembos seberat 26 gram.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Krakatau 2026, Kapolres Dampingi Bupati Way Kanan Tinjau Pos Pam Lebaran

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolres menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait perhitungan kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain itu, kepolisian juga masih mendalami kepemilikan lahan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik PETI di wilayah tersebut.

“Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Didik.

Sebelumnya, Polres Way Kanan juga melakukan penertiban aktivitas PETI pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan modus menggunakan kapal atau ponton di aliran sungai. Namun saat petugas tiba di lokasi, para penambang melarikan diri dengan melompat ke sungai.

Kapolres mengungkapkan, saat ini terdapat tiga pola penambangan ilegal yang marak ditemukan di Way Kanan, yakni menggunakan excavator, kapal atau ponton, serta metode menggali lubang tanah. Ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44
LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan
Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu
Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah
Bupati Ayu Asalasiyah Evaluasi Kinerja Mal Pelayanan Publik Way Kanan, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Pemkab Way Kanan Benahi Mal Pelayanan Publik, Siapkan Layanan Lebih Modern dan Inklusif
Bupati Ayu Asalasiyah Resmi Buka Porkab Way Kanan 2026 Cabang Sepak Bola
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:30 WIB

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 15:02 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:59 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:30 WIB