Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Polres Way Kanan Sita 20 Gelondong dan Merkuri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan —  Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kembali dilakukan jajaran Polres Way Kanan. Enam orang yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, berhasil diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti, termasuk 20 unit gelondong dan satu kilogram merkuri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di area tambang. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati enam orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

“Para pelaku diduga melakukan penambangan dengan metode menggali lubang hingga kedalaman sekitar 20 meter, kemudian batu hasil galian diolah menggunakan gelondong,” ujar Kapolres saat ekspose penertiban tambang ilegal, Senin (11/05/2026).

Dari enam orang yang diamankan, satu orang berinisial S alias Dedeng (37) diduga berperan sebagai kepala pekerja. Ia diketahui berdomisili di Desa Cimenteng, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara lima lainnya yakni WR (36), GM (39), H (22), DD (42) yang merupakan warga Jawa Barat serta AW (23) warga Serang, Banten, diduga bertindak sebagai pekerja tambang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 buah gelondong, dua alat hammer/jek, satu mesin Dongfeng 8 PK, satu genset merek Oshima, dua blower, satu lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu timbangan, satu kilogram merkuri atau air raksa, serta emas gembos seberat 26 gram.

Baca Juga:  Walikota Eva Dwiana Bersama Forkopimda Pantau Malam Takbiran Di Sejumlah Ruas Jalan Dan Masjid

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolres menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait perhitungan kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain itu, kepolisian juga masih mendalami kepemilikan lahan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik PETI di wilayah tersebut.

“Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Didik.

Sebelumnya, Polres Way Kanan juga melakukan penertiban aktivitas PETI pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan modus menggunakan kapal atau ponton di aliran sungai. Namun saat petugas tiba di lokasi, para penambang melarikan diri dengan melompat ke sungai.

Kapolres mengungkapkan, saat ini terdapat tiga pola penambangan ilegal yang marak ditemukan di Way Kanan, yakni menggunakan excavator, kapal atau ponton, serta metode menggali lubang tanah. Ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Fasum Griya Sukarame, Warga Surati Wali Kota dan Minta Perkim Periksa Legalitas Site Plan
Presiden PKS AMY: Swasembada Pangan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Petani
AMY Hadiri Pesta Rakyat Petani di Lampung, Riyono Caping: Bukti Nyata Keberpihakan PKS
Hut Ke-62 Partai Golkar DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ziarah Taman Makam Pahlawan, Doa Bersama Dan Tasyakuran
LAPORAN RESMI TELAH MASUK KE DLH PROVINSI LAMPUNG: LIM MINTA PENGAWASAN PT SAMUDRA NEW ENERGY INDONESIA DIBUKA TERANG-BENDERANG
KPU Way Kanan Tetapkan 362.226 Pemilih dalam PDPB Triwulan III 2026
Pembinaan dan Penyegaran Anggota Damkar Way Kanan, Topan Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
Bupati Way Kanan Apresiasi Polres dan Polsek Umpu Semenguk atas Pengungkapan Kasus Begal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Polemik Fasum Griya Sukarame, Warga Surati Wali Kota dan Minta Perkim Periksa Legalitas Site Plan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Presiden PKS AMY: Swasembada Pangan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Petani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:52 WIB

AMY Hadiri Pesta Rakyat Petani di Lampung, Riyono Caping: Bukti Nyata Keberpihakan PKS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Hut Ke-62 Partai Golkar DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ziarah Taman Makam Pahlawan, Doa Bersama Dan Tasyakuran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

LAPORAN RESMI TELAH MASUK KE DLH PROVINSI LAMPUNG: LIM MINTA PENGAWASAN PT SAMUDRA NEW ENERGY INDONESIA DIBUKA TERANG-BENDERANG

Berita Terbaru