WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengamankan dua pria berinisial DP (21) dan RS (31) yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan tersebut berawal dari patroli hunting yang dilakukan petugas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Sidoarjo, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Resnarkoba IPTU Prayugo Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Riki Wahyudi segera melakukan penyisiran di sekitar Kampung Sidoarjo,” ujar IPTU Prayugo Widodo.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap DP, petugas menemukan satu plastik klip bekas yang diduga merupakan sisa pemakaian. Barang tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri pria berusia 21 tahun itu, yang diketahui merupakan warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.
Dari hasil pengembangan penanganan perkara tersebut, petugas kemudian mengamankan RS (31), warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
Dalam penangkapan kedua, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu, yakni satu kotak rokok, satu kaca pirek, satu pipet berbentuk sekop, serta satu set alat isap atau bong.
Menurut IPTU Prayugo, berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes urine merek Allcheck di Mapolres Way Kanan, sampel urine kedua pria tersebut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina (methamphetamine), zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga disebut mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu sebelum diamankan petugas.
Meski demikian, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sampel urine kedua pria tersebut telah dikemas dan disegel guna menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.
Saat ini, keduanya beserta barang bukti berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














