WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penataan lalu lintas di ruas-ruas utama kota. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Satlantas Polresta Bandar Lampung serta Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk menekan praktik parkir liar yang kerap menggunakan badan jalan dan trotoar.
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa penertiban awal telah dilakukan di kawasan Jalan Pemuda dan depan Mall Chandra Tanjung Karang bersama aparat kepolisian.
“ Penataan ini bukan sekadar memindahkan kendaraan, tetapi mengembalikan fungsi ruang jalan agar arus lalu lintas lebih lancar dan pejalan kaki merasa aman,” ungkapnya, (13/2/2026).
Menurut Socrat, trotoar seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki, dan bukan area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemanfaatan trotoar sebagai lahan parkir, katanya, justru menjadi salah satu penyebab utama kemacetan serta menurunkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, operasi serupa akan diperluas ke sejumlah titik lain di wilayah Bandar Lampung yang selama ini masih kerap menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Dalam pelaksanaannya, Dishub akan mendapat dukungan penuh dari personel Polresta Bandar Lampung dan Satpol PP.













