WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung targetkan penerimaan Retribusi sampah sebesar Rp19 miliar pada Tahun 2026. Target tersebut ditetapkan upaya untuk pembenahan sistem penagihan serta penertiban piutang yang masih belum terselesaikan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pemerintah kota menilai potensi retribusi masih dapat ditingkatkan. Pada tahun 2025 yang lalu, DLH merealisasikan penerimaan retribusi sampah berada di angka Rp15 miliar dan dinilai cukup stabil.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan bahwa kenaikan target pada 2026 ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pola penagihan serta basis data wajib retribusi.
Menurutnya, perubahan kondisi usaha di wilayah Bandar Lampung terjadi cukup cepat. Banyak usaha yang berhenti beroperasi, namun dalam waktu yang sama juga muncul pelaku usaha yang baru yang perlu segera didata sebagai wajib retribusi sampah.
Selain pemutakhiran data, DLH juga memperkuat langkah penagihan terhadap wajib retribusi yang masih memiliki tunggakan. Surat teguran resmi telah disampaikan sebagai bentuk penertiban administrasi dan penguatan kepatuhan retribusi sampah.
Budi Ardiyanto, juga menegaskan bahwa pihaknya terus menelusuri piutang retribusi, baik dari usaha yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi, agar kewajiban yang belum diselesaikan dapat ditagih secara maksimal.
Di sisi lain, Pemkot berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah agar sebanding dengan kewajiban yang dibayarkan masyarakat.
“ Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar sebanding dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan masyarakat,” ungkap Budi 14/02/2026.
Retribusi sampah sendiri menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus dioptimalkan. Dengan target Rp19 miliar pada tahun 2026 ini, pemerintah kota berharap sektor kebersihan tidak hanya berdampak pada lingkungan yang lebih sehat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan potensi retribusi yang lebih tertib dan berkelanjutan.” ujarnya.














