WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan — Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, menindaklanjuti keberadaan seorang pria berinisial TS (26), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Way Kanan. Keberadaan pria tersebut diketahui setelah ia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dalam perkara berbeda.
TS diketahui merupakan warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Ia masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Bumi Agung IPDA Indra Setia Budi menjelaskan, informasi mengenai keberadaan TS diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Agung pada Jumat (14/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bumi Agung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar IPDA Indra Setia Budi.
Kronologi Dugaan Pencurian Sawit
Perkara yang dikaitkan dengan TS terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, korban bernama Tarna (52) bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian setelah mencurigai adanya aktivitas pengambilan buah sawit tanpa izin di area perkebunan tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban dan para saksi melihat empat orang mendatangi lokasi dan mengambil buah kelapa sawit. Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max datang untuk mengangkut buah sawit yang telah dikumpulkan.
Setelah buah sawit dimasukkan ke dalam kendaraan, korban bersama para saksi melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian berupa 82 janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 1.120 kilogram. Kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp3.360.000.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah barang bukti turut dicatat, meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dengan kondisi kaca depan pecah, dua mata pisau dodos, dua arit egrek, serta 82 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.120 kilogram.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Bumi Agung menegaskan bahwa penanganan terhadap TS akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian tersebut.
Sementara itu, barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama tersangka lain bernama Waris Munandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Bumi Agung terus menindaklanjuti perkara tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing, sehingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat berjalan secara optimal.














