WARTALENSAINDONESIA, Way Kanan — Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua bilah senjata tajam.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial J (41), yang diidentifikasi bernama Jummadi, dan FH (30), bernama Feri Herdiansyah. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Riswanto, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan kepolisian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka, tim gabungan langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya,” ujar Riswanto, Minggu (27/9/2026).
Empat Sepeda Motor dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curas.
Selain kendaraan, petugas turut menyita empat unit telepon seluler, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket, satu peci, satu topi, serta dua bilah senjata tajam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan sejumlah laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Polisi Telusuri Sejumlah Kasus Begal
Iptu Riswanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan beberapa laporan dugaan curas yang memiliki kemiripan modus operandi.
Salah satu kejadian menimpa Khomsatun di Kampung Brata Yudha, Kecamatan Umpu Semenguk, pada 4 Juli 2026. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan dan dijatuhkan oleh pelaku. Kendaraan korban kemudian dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat, telepon seluler, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Peristiwa lainnya terjadi pada 25 September 2026 di ruas jalan yang menghubungkan Kampung Sidoarjo dengan Kampung Brata Yudha. Korban bernama Eni Sutiana diduga didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Salah seorang pelaku kemudian mengambil kendaraan korban sambil mengancam menggunakan benda yang disebut sebagai senjata api. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dan telepon seluler dengan total kerugian sekitar Rp23 juta.
Pelajar Juga Menjadi Korban
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peristiwa curas yang menimpa seorang pelajar berusia 13 tahun di Kecamatan Gunung Labuhan pada 29 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, korban yang baru pulang sekolah dicegat dua pria yang awalnya berpura-pura menanyakan arah.
Salah seorang pelaku kemudian memegang setang kendaraan korban dan menodongkan benda yang diduga senjata api.
“Korban diancam akan ditembak jika tidak turun dari sepeda motor. Setelah itu, kunci remote kendaraan direbut dan sepeda motornya dibawa kabur,” jelas Riswanto.
Kejadian serupa dilaporkan menimpa seorang pelajar berusia 13 tahun lainnya di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, pada 24 September 2026.
Dalam peristiwa itu, dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dof diduga menghadang korban. Salah seorang pelaku membuat korban terjatuh, kemudian mengancamnya menggunakan benda yang diduga senjata api sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Dugaan Aksi Lama Ikut Didalami
Selain sejumlah kejadian pada 2026, polisi juga mengaitkan kedua tersangka dengan dugaan pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, pada November 2023.
Dalam kejadian tersebut, korban disebut diajak bertemu oleh seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian ditabrak oleh kendaraan yang digunakan kedua pelaku hingga terjatuh, sebelum sepeda motornya dibawa kabur.
Keterkaitan kedua tersangka dengan masing-masing peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejadian curas lainnya, baik di wilayah Way Kanan maupun daerah sekitarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka terkait kemungkinan adanya laporan atau kejadian lainnya,” pungkas Riswanto.
Pengungkapan ini diharapkan membantu proses penanganan sejumlah laporan pencurian dengan kekerasan serta mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














