Pemkot Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan WaliKota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 dan memuat empat poin penting.

Pertama, jam kerja ASN selama bulan Suci Ramadan disesuaikan: Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Kedua, kegiatan apel harian, apel mingguan, upacara bulanan, serta senam rutin Jumat pagi ditiadakan selama bulan Suci Ramadan.

Baca Juga:  Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah

Ketiga, unit pelayanan teknis yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan internal masing-masing satuan kerja, sehingga masyarakat tetap terlayani secara optimal.

Keempat, jam kerja efektif ASN minimal 32,5 jam per minggu tetap terpenuhi tanpa mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai, dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

SE tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSDADT, Kepala Bagian, Direktur Perusahaan Daerah, Camat, dan Lurah se-Bandar Lampung.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandarlampung berharap ASN dapat menunaikan ibadah Ramadan dengan lancar, tetap produktif, dan memastikan pelayanan publik di kota tetap optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44
LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan
Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu
Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah
Bupati Ayu Asalasiyah Evaluasi Kinerja Mal Pelayanan Publik Way Kanan, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Pemkab Way Kanan Benahi Mal Pelayanan Publik, Siapkan Layanan Lebih Modern dan Inklusif
Bupati Ayu Asalasiyah Resmi Buka Porkab Way Kanan 2026 Cabang Sepak Bola
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:30 WIB

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 15:02 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:59 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:30 WIB