Terkait Pemotongan Insentif Pegawai,Plt Dirut Way Rilau Itu Sudah Kesepakatan Internal Untuk Kebutuhan Operasional Bersama

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTALENSAINDONESIA, Bandar Lampung — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Way Rilau, Noviriana, merespons penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan perusahaan daerah.

Saat ditemui di ruang kerjanya,Senin (02/02/26) Noviriana mengklaim bahwa pemotongan yang terjadi pada tim penagihan rekening tertunggak itu awalnya bukan pungutan liar, melainkan didasari kesepakatan internal untuk kebutuhan operasional bersama.

Menurut Noviriana, insentif tersebut sejatinya diberikan sebagai penghargaan atas capaian target tahun 2024 menuju 2025. Namun, karena muncul kebutuhan operasional di lapangan, tim menyepakati dana diambil dari penyisihan insentif tersebut. Ia menegaskan hal ini murni inisiatif tim di lapangan, bukan regulasi resmi perusahaan”, katanya.

merespons proses hukum yang tengah berjalan dan polemik yang memanas, Noviriana memastikan manajemen telah mengambil langkah korektif. Dana potongan yang menjadi persoalan tersebut diklaim telah dikembalikan kepada para pegawai yang berhak.

Klarifikasi ini muncul di tengah langkah Subdit Tipikor Polda Lampung yang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan insentif diduga mencapai 20 persen dan berlangsung selama hampir satu tahun, sejak Maret 2024 hingga Februari 2025″, tambahnya.

Penyidik Polda Lampung juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) dengan memeriksa dua pejabat Perumda Way Rilau, yakni Kabag Umum Septi Triana dan Kasubag Kesekretariatan Yurita Sari, pada Jumat (30/01/26).

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Sambut Safari Ramadan 1447 Hijriah Pemrov Lampung Di Masjid Jami Al-Muballigh

Sebelumnya, Humas Perumda Way Rilau, Gunawan, menjelaskan bahwa insentif resmi bagi 12 orang tim penagih seharusnya sebesar 1 persen dari tagihan yang berhasil ditarik. Namun, manajemen mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemotongan liar yang diduga mengalir ke oknum petinggi perusahaan.
Perketat Aturan dan Lindungi Whistleblower

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Noviriana menginstruksikan perbaikan sistem pembayaran. Ke depan, seluruh penyaluran honor atau insentif wajib melalui satu pintu, yakni Bendahara resmi yang memiliki SK.

“Tidak ada lagi pengumpulan atau pemotongan di luar ketentuan. Petugasnya jelas adalah bendahara. Jika ada yang memotong atau menerima potongan di luar itu, akan kami berikan sanksi,” tegasnya.
Terkait sanksi, pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menutup keterangannya, Noviriana juga menjamin keamanan pegawai yang menjadi pelapor (whistleblower) dalam kasus ini. Ia berjanji tidak akan ada intimidasi atau upaya pengucilan di lingkungan kerja.

“Kami sangat menghargai Whistleblowing System untuk kemajuan perusahaan sebagai bentuk pengawasan. Pasti kami akan lakukan perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku,”tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel wartalensaindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44
LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan
Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu
Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah
Bupati Ayu Asalasiyah Evaluasi Kinerja Mal Pelayanan Publik Way Kanan, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Pemkab Way Kanan Benahi Mal Pelayanan Publik, Siapkan Layanan Lebih Modern dan Inklusif
Bupati Ayu Asalasiyah Resmi Buka Porkab Way Kanan 2026 Cabang Sepak Bola
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

FORMAL: NEGARA WAJIB HADIR, SELESAIKAN SEGERA PERSOALAN REGISTER 44

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:30 WIB

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:03 WIB

Bupati Way Kanan Kunjungi Pasien MOW di RSHK Baradatu Peringati Harganas ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 15:02 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Getah Karet PT BLS Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:59 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pembersihan Saluran Irigasi di Kampung Pisang Indah

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LIM Desak Keterbukaan DLH Lampung Terkait Persoalan Lingkungan

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:30 WIB