WARTALENSAINDONESIA, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong penguatan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagai instrumen pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mendukung percepatan pembangunan, memperkuat kemandirian fiskal, serta mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat dan pajak konvensional.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (18/5/2026).
Gubernur yang akrab disapa Mirza ini menegaskan, tantangan pembangunan ke depan menuntut kepala daerah agar lebih berani berinovasi dalam membiayai proyek-proyek strategis dan produktif di wilayahnya.
“Ketika kita berbicara tentang masa depan pembangunan daerah, kita berbicara tentang bagaimana daerah harus lebih berani berpikir maju, lebih mandiri, dan lebih inovatif. Karena itu, diperlukan instrumen pembiayaan baru yang mampu mendukung percepatan pembangunan,” ujar Gubernur Mirza.
Gubernur Mirza memaparkan, meski Lampung saat ini mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di Sumatera—dan menjadi yang terbaik di sektor primer—capaian tersebut belum berbanding lurus dengan kapasitas fiskal daerah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas pada pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, dan retribusi, sementara kebutuhan pelayanan publik untuk 9,5 juta penduduk terus meningkat.
Ia juga menyoroti fenomena aliran modal keluar (capital outflow) akibat belum optimalnya pengelolaan sumber daya alam. Komoditas unggulan seperti gabah dan kopi Lampung kerap dikirim ke luar daerah dalam bentuk mentah, lalu kembali diperdagangkan ke Lampung sebagai produk jadi dengan harga berlipat ganda.
“Ini adalah bentuk capital outflow yang terus terjadi, sehingga sektor primer belum sepenuhnya menjadi penggerak kesejahteraan daerah. Obligasi dan sukuk daerah memungkinkan pemerintah daerah memiliki sumber pembiayaan alternatif untuk membangun proyek-proyek produktif dan hilirisasi yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang,” jelasnya.
Mirza menambahkan, keberhasilan instrumen pembiayaan ini membutuhkan kesiapan regulasi, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui sinergi antara pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku pasar modal.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menilai wilayah Sumbagsel—yang meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung—memiliki ekosistem ekonomi yang sangat layak untuk mengembangkan skema pembiayaan bersama melalui pasar modal.
Arifin berharap Sumbagsel dapat menjadi pelopor sekaligus role model (daerah percontohan) penerbitan obligasi dan sukuk daerah di Indonesia guna mengatasi keterbatasan APBD.
“Upaya mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah sedang menjadi perhatian serius sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Penerbitan obligasi daerah sebenarnya tidak rumit. Yang penting adalah mekanisme yang sederhana, efektif, dan mudah diterapkan,” ungkap Arifin.
Ia mencontohkan potensi besar Lampung di sektor perdagangan internasional melalui Pelabuhan Panjang yang menopang ekspor kopi nasional dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Menurutnya, aset strategis seperti ini dapat menjadi dasar penjaminan dan pengembangan proyek berbasis obligasi daerah.
Arifin juga merujuk pada keberhasilan negara-negara seperti Tiongkok, Jepang, dan Singapura yang memanfaatkan obligasi daerah untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam membiayai infrastruktur publik yang menguntungkan.
“Dengan sinergi yang baik, kita dapat menghadirkan sumber pembiayaan baru yang dikelola secara profesional dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.














